BERITA SUBANG - Staf ahli Kominfo, Profesor Henry Subiakto menilai, Edy Mulyadi tidak bisa ditahan karena ucapannya yang dianggap menghina daerah Kalimantan.
Menurut Henry Subiakto, tidak ada pasal pidana untuk menjerat orang yang menghina bahasa dan daerah tertentu.
"Orang tak bisa dipidana karena penghinaan pada bahasa ataupun penghinaan pada daerah. Pasal pidananya tidak ada," kata Prof Henry dikutip dari Twitter-nya, Selasa 1 Februari 2022.
Baca Juga: PWI : Edy Mulyadi Bukan Wartawan Senior, Tapi Bekas Wartawan
Menurutnya, Edy bisa dijerat apabila ucapannya membuat onar atau menyampaikan informasi hoaks.
"Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat. Atau nyebar informasi untuk provokasi kebencian SARA," paparnya.
Edy Mulyadi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Barbuk Hilang, Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Teledor Hingga Kehilangan Ponsel
Sebelum ditahan di rutan Bareskrim, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.