Ini Alasan Subyektif dan Obyektif Penahanan Edy Mulyadi

- 1 Februari 2022, 08:00 WIB
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.*
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.* /antaranews.com/Laily Rahmawaty./

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim dengan sejumlah alasan subyektif dan obyektif.

Bahkan Edy Mulyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasan subyektif Edy Mulyadi langsung ditahan lantaran khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

eBaca Juga: Profil dan Biodata Edy Mulyadi, Caleg PKS yang Diduga Menghina Kalimantan

"Alasan obyektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Ramadhan mengatakan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.

Edy Mulyadi sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

Baca Juga: Viral Video Replika Makam Edy Mulyadi di Jalanan Samarinda, Kalimantan

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Edy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x