PWI : Edy Mulyadi Bukan Wartawan Senior, Tapi Bekas Wartawan

- 1 Februari 2022, 09:41 WIB
Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian, akun YouTube miliknya disita sebagai barang bukti
Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian, akun YouTube miliknya disita sebagai barang bukti /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point/

BERITA SUBANG - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengungkapkan, bahwa Edy Mulyadi tak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers, www.dewanpers.or.id.

Menurut Rusdy, nama Edy Mulyadi tidak terdaftar sebagai wartawan di website Dewan Pers.

"Edy pernah terdaftar sebagai anggota PWI pada 1995, namun kalau tidak diperpanjang status keanggotaannya, berarti bukan anggota PWI lagi.Apalagi, Edy pernah ikut pileg pada 2019, otomatis juga gugur keanggotaannya," ujar Rusdy dalam keterangan tertulis Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kanal YouTube Bang Edy Produk Jurnalistik

Saat ini, profesi wartawan itu wajib ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan syarat bernaung di media yang terverifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers.

Dia mengatakan, seorang wartawan senior itu menunjukan kinerja profesional, independen, memiliki integritas, aktif dalam komunitas dan organisasi kewartawanan terutama PWI.

Selain itu wartawan harus memiliki jejaring yang luas, selalu menjaga hubungan baik dengan nara sumber dan masyarakat serta diakui masyarakat pers sebagai teladan dengan kinerja profesional dan prestasi yang dicapai.

"Anda itu jangan ngaku-ngaku sebagai wartawan senior. Ada ukurannya seseorang itu sebagai wartawan senior atau bukan. Minimal 25 tahun mengabdi di dunia jurnalistik tanpa henti," kata Rusdy.

Baca Juga: Barbuk Hilang, Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Teledor Hingga Kehilangan Ponsel

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x