BERITA SUBANG - Kuasa Hukum Herman Kadir berpendapat kanal YouTube Edy Mulyadi merupakan produk jurnalistik karena telah terdaftar di Dewan Pers melalui perusahaan Forum News Network (FNN).
Menurut Herman Kadir, dalam pemeriksaan Edy Mulyadi ada sekitar 30 pertanyaan penyidik.
“Pertanyaan itu sekitarYouTube beliau, jadi tidak hanya YouTube yang viral itu, tapi YouTube sebelumnya juga dipertanyakan sama penyidik," kata Herman Kadir kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.
Karena itu, dia menyebut Edy Mulyadi seharusnya dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu.
Baca Juga: Barbuk Hilang, Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Teledor Hingga Kehilangan Ponsel
"Jadi kalau Edy mau diadili sebagai atas dasar YouTube itu, dia harus dibawa ke Dewan Pers dulu. Jadi penyidik itu harus dapat izin dari Dewan Pers dulu," ujarnya.
Herman kembali mengatakan YouTube merupakan salah satu bentuk dari produk Jurnalistik. Dia menyebut penyitaan akun YouTube Edy Mulyadi oleh penyidik harus se-izin Dewan Pers.
Baca Juga: PWI : Edy Mulyadi Bukan Wartawan Senior, Tapi Bekas Wartawan
"Di dalam UU Pers itu sudah jelas bahwa namanya produk Jurnalistik itu salah satunya YouTube, yang lain-lain ada kata-kata yang lain-lainnya itu, ya itu YouTube termasuk produk Jurnalistik," kata dia.