Kuasa Hukum Sebut Kanal YouTube Bang Edy Produk Jurnalistik

- 1 Februari 2022, 08:45 WIB
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah membakar kardus yang terdapat gambar wajah Edy Mulyadi saat berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022.
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah membakar kardus yang terdapat gambar wajah Edy Mulyadi saat berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022. /Antara/Makna Zaeza

 

BERITA SUBANG - Kuasa Hukum Herman Kadir berpendapat kanal YouTube Edy Mulyadi merupakan produk jurnalistik karena telah terdaftar di Dewan Pers melalui perusahaan Forum News Network (FNN).

Menurut Herman Kadir, dalam pemeriksaan Edy Mulyadi ada sekitar 30 pertanyaan  penyidik.

“Pertanyaan itu sekitarYouTube beliau, jadi tidak hanya YouTube yang viral itu, tapi YouTube sebelumnya juga dipertanyakan sama penyidik," kata Herman Kadir kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.

Karena itu, dia menyebut Edy Mulyadi seharusnya dibawa ke Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga: Barbuk Hilang, Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Teledor Hingga Kehilangan Ponsel

"Jadi kalau Edy mau diadili sebagai atas dasar YouTube itu, dia harus dibawa ke Dewan Pers dulu. Jadi penyidik itu harus dapat izin dari Dewan Pers dulu," ujarnya.

Herman kembali mengatakan YouTube merupakan salah satu bentuk dari produk Jurnalistik. Dia menyebut penyitaan akun YouTube Edy Mulyadi oleh penyidik harus se-izin Dewan Pers.

Baca Juga: PWI : Edy Mulyadi Bukan Wartawan Senior, Tapi Bekas Wartawan

"Di dalam UU Pers itu sudah jelas bahwa namanya produk Jurnalistik itu salah satunya YouTube, yang lain-lain ada kata-kata yang lain-lainnya itu, ya itu YouTube termasuk produk Jurnalistik," kata dia.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah