BERITA SUBANG -Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin 31 Januari 2022 setelah pernyataan soal Kalimantan sebagai tempat jin viral.
Sebelum pernyataan Edy menjadi ramai, pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan lebih dahulu memantik emosi warga Jawa Barat dan masyarakat masih menunggu sikap tegas polisi.
Harapan tersebut disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.
Baca Juga: Tuntut Pemecatan Arteria Dahlan di DPR, Aliansi Komunitas Budaya Jabar Pamer Debus
"Eddy sudah ditetapkan tersangka. Kini giliran Arteria Dahlan yang heboh diduga menghina suku sunda lewat pernyataan Anggota Komisi III DPR," ujar dia, Selasa 1 Februari 2022.
Menurut Jerry, apabila ada orang yang menghina suku dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelaku dapat dipidana.
Dia memaparkan, perbuatan tersebut masuk ranah diskriminasi ras dan etnik yang dilarang dalam Pasal 4 huruf b UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jerry menyebutkan, isi dalam Pasal 4 huruf b angka 2 adalah: "berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain" adalah suatu bentuk menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.