6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Adapun yang perlu diubah hanya pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, dan jumlah setoran.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8. Klik pada pilihan kode billing.
9. Klik cetak kode billing.
10. Setelah mendapatkan kode billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan.
Untuk pembayaran, hal yang paling mudah bisa dilakukan dari rumah atau lokasi manapun para wajib pajak berada melalui fasilitas internet banking yang Anda miliki.
Itulah cara praktis dan mudah yang dapat dilakukan para wajib pajak untuk melaporkan SPT dan membayar pajak menggunakan kemudahan aplikasi DJP online login.***