Gunakan Handpone, Segala Urusan Pajak Kelar: Kunjungi Laman DJP Online dan Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini

- 19 Januari 2022, 19:09 WIB
DJP online login adalah aplikasi untuk lapor SPT dan membayar pajak.
DJP online login adalah aplikasi untuk lapor SPT dan membayar pajak. /Instagram.com/ @pajakjabar1/

BERITA SUBANG - Gunakan handphone, segala urusan pajak para wajib pajak kelar. Gak percaya? Simak artikel berikut ini.

Pemerintah terus giat berbenah memfasilitasi kemudahan bagi para pembayar pajak, salah satunya melalui DJP online yang merupakan aplikasi guna memudahkan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran pajak.

Melalui DJP online wajib pajak tentunnya akan semakin mudah dalam urusan pembayaran pajak, dan tidak para wajib pajak perlu repot-repot datang dan mengantre di kantor pajak untuk lapor SPT atau membayar pajak karena kini ada aplikasi DJP online login.

Dengan adanya aplikasi DJP online login, proses pelaporan SPT atau pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak akan semakin mudah guna ambil bagian pembangunan Tanah Air tercinta ini.

Baca Juga: Dimensity 10000 Dirumorkan Adalah Chipset Unggulan MediaTek Mendatang untuk Menyaingi Snapdragon 8 Gen 2

Cukup dengan menggunakan handphone, para wajib pajak bisa melaporkan SPT dan membayar pajak dari rumah semudah bermain sosial media.


Aplikasi DJP online login bisa diunduh oleh para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dan membayar pajak melalui layanan playstore yang tersedia di handphone milik para wajib pajak masing-masing.

Bagaimana caranya? Berikut cara lapor SPT dan bayar pajak yang praktis dan mudah tanpa harus keluar rumah dengan aplikasi DJP online login:

Baca Juga: Fokus: Link Live Streaming Indosiar pada Jadwal Indosiar Hari Ini 19 Januari 2022 Terdapat Cinta Dalam Sujudku

Cara Lapor SPT Lewat DJP Online

1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.

3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.

Baca Juga: Seorang Istri Harus Memilih Dikhianati atau Dimadu: Link Live Streaming Indosiar SHI, Jadwal Indosiar Hari Ini

4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.

5. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.


6. Selanjutnya Anda tinggal memilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

7. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.

8. Berikutnya, isi kode verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

 

Cara Bayar Pajak Lewat DJP Online

 

Berikutnya adalah informasi mengenai cara bayar pajak melalui DJP Online, ikuti langkah-langkah ini:

1. Log in ke laman djp online pajak, klik di sini: djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.

3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

4. Pilih pada menu Isi SSE.

Baca Juga: CEO Qualcomm Cristiano Amon Buka Suara Mengenai Snapdragon 8 Gen 2 dan Kekurangan Pasokan Chipset Global

5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Adapun yang perlu diubah hanya pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, dan jumlah setoran.

7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

Baca Juga: Download TikTok Mudah Gunakan SnapTik Tanpa Watermark Melalui Hape Android dan Iphone Ikut Langkah Berikut Ini

8. Klik pada pilihan kode billing.

9. Klik cetak kode billing.

10. Setelah mendapatkan kode billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan.

Untuk pembayaran, hal yang paling mudah bisa dilakukan dari rumah atau lokasi manapun para wajib pajak berada melalui fasilitas internet banking yang Anda miliki. 

Itulah cara praktis dan mudah yang dapat dilakukan para wajib pajak untuk melaporkan SPT dan membayar pajak menggunakan kemudahan aplikasi DJP online login.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah