Berikut Adalah Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster pada Bulan Januari 2022

- 14 Januari 2022, 17:20 WIB
Berikut ketentuan dan syarat pelaksanaan vaksin booster pada bulan Januari 2022.
Berikut ketentuan dan syarat pelaksanaan vaksin booster pada bulan Januari 2022. /Dok.covid19.go.id/

BERITA SUBANG - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster dengan No. HK.02.02/II/252/2022 yang diberikan pada bulan Januari 2022.

Surat edaran ini juga mengatur syarat untuk masyarakat dalam menerima vaksin booster, diantaranya harus berusia 18 tahun ke atas denga golongan lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised) sebagai prioritas utama.

Masyarakat yang ingin mengikuti program vaksin booster juga harus telah mendapatkan vaksinasi primer berupa vaksin pertama dan kedua minimal dalam jangka waktu 6 bulan sebelum menerima vaksin booster.

Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan vaksin booster berupa setengah dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Sementara untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan vaksin booster berupa setengah dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Adapun syarat untuk mendapatkan vaksin booster ini warga harus mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat dengan membawa identitas diri berupa KTP atau KK atau mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pemberian vaksin booster untuk seorang yang dalam keadaan mengandung dapat dilakukan, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan atau vaksin booster ini akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota untuk sasaran lansia. Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia mininmal 60 persen.

*** 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x