Cara Lapor SPT Lewat DJP Online
1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
6. Selanjutnya Anda tinggal memilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
7. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
8. Berikutnya, isi kode verifikasi kemudian klik Kirim SPT.