Gaji PNS Kemenkumham Rincian Lengkap Berikut Kisaran Berbagai Tunjangan Bagi Masing-Masing Golongan dan Kelas

- 19 Januari 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi. CPNS Kemenkumham.
Ilustrasi. CPNS Kemenkumham. /Tangkaplayar Ig @cpns.kumham/

BERITA SUBANG - Informasi ini bersisi rincian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham 2022 berdasarkan pada jenjang pendidikan.

Rincian gaji PNS Kemenkumham berdasarkan jenjang pendidikan dalam artikel ini adalah informasi bagi masyarakat umum atau para peserta yang lolos seleksi CPNS Kemenkumham 2021.

Informasi gaji PNS Kemenkumham berdasarkan jenjang pendidikan ini penting bagi diketahui para peserta yang lolos seleksi CPNS Kemenkumham agar tahu besaran gaji yang akan diterima.

Selain gaji PNS Kemenkumham berdasarkan jenjang pendidikan, artikel ini juga menyajikan informasi mengenai tunjangan PNS di Kemenkumham.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 6.7 SR Terjadi di Sumur Banten, Terasa Hingga Bogor

Pada dasarnya, gaji PNS di semua kementerian sama, letak perbedaannya biasanya ada pada besaran uang tunjangan yang diterima dengan berbagai kriteria, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,7 Terjadi Berpusat di Barat Daya Sumur Banten Terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022

Baca Juga: Tom Holland Berharap akan Adanya Sekuel Film Spider-Man di Masa Mendatang Setelah Kesuksesan No Way Home

Masuk pada pokok bahasan, di bawah ini informasi lengkap gaji dan tunjangan PNS di Kemenkumham.

 

I. Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA

Formasi lulusan SMA dan sederajat di Kemenkumham biasanya ditempatkan pada posisi sipir penjara.

Para peserta yang baru lolos seleksi CPNS Kemenkumham dari lulusan SMA, maka akan mendapatkan gaji sesuai golongan.

 

• Golongan II A, minimal Rp2.022.200, maksimal Rp3.376.600

• Golongan II B, minimal Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300

• Golongan II C, minimal Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000

• Golongan II D: minimal Rp2.399.200, maksimal Rp3.820.000


Dengan masa kerja mulai dari 0 tahun, ketika masih berstatus CPNS, gaji yang akan diterima sebesar 80 persen dari golongan II A 

Baca Juga: Trailer Serial Televisi Moon Knight Resmi Dirilis dan Memberikan Nuansa Gelap pada Marvel Cinematic Universe

 

II. Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3

PNS Kemenkumham lulusan D3 yang lolos seleksi CPNS Kemenkumham akan mendapatkan gati yang termasuk dalam kritrerian golongan II C.

Besaran gajinya yang akan didapat berkisar pada angka minimal Rp2.399.200 dan maksimal Rp3.820.000.

Lulusan D3, pada tahap awal dengan masa kerja 0 tahun atau berstatus CPNS akan menerima gaji Rp2.399.200.

Kemudian setelah resmi diangkat, CPNS Kemenkumham akan mendapatkan gaji penuh termasuk dengan pemberian tunjangan-tunjangan.

Baca Juga: Selamatkan Buah Hati Ayah Bunda dari Covid: Info Lokasi Jadwal Vaksin Anak Yogyakarta Hari Ini 21 Januari 2022

 

III. Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1

Para peserta CPNS Kemenkumham lulusan S1 yang lolos seleksi CPNS, setelah diangkat PNS akan masuk dalam PNS golongan III A.


Kemudian, dengan masa kerja 0 tahun, PNS Kemenkumham lulusan S1 akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400.

Lulusan S1 dengan statusnya sebagai CPNS Kemenkumham akan mendapatkan 80% dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.063.520.

Baca Juga: Ada Avatar Anak Jalanan Layar GTV Tayang via Link Live Streaming GTV pada Jadwal GTV Hari Ini 19 Januari 2022

Berikutnya, infomasi kriteria dalam golongan III terbagi dalam III A hingga D, dimana masing-masing golongan memiliki perbedaan besaran gaji, seperti berikut:

• Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400

• Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600

• Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400

• Golongan III D: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca Juga: Chord Gitar Harato Ka Jadi Baban, Lirik Lagu Minang Terbaru Dilantunkan David Iztambul Ft Ovhi Firsty

 

Selanjutnya adalah informasi terkait rincian tunjangan bagi PNS Kemenkumham sesuai dengan aturan yang berlaku di republik tercinta ini.

 

Tunjangan PNS Kemenkumham


Tunjangan PNS Kemenkumham diatur berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

 

Ada hak tunjangan kinerja atau tukin bagi PNS Kemenkumham yang diberikan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.

Terkait tunjangan PNS Kemenkumham, Perpres di atas menyebutkan 17 kelas jabatan.

Semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan didapatkan.

Kelas jabatan di tetapkan berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.

Baca Juga: Manuk Dadali Ada Versi Reggae Loh, Lirik dan Chord Lagu Rakyat Sunda Legendaris Membangkitkan Cinta Tanah Air

Kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17 disandang oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kemenkumham, sementara kelas jabatan 15 diklasifikasin kepada sosok direktur.

Sementara untuk kelas jabatan 8 hingga 12, disematkan kepada kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian yang di dalamnya termasuk kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.

 

Berikut ini rincian lengkap tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:


• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

• Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

• Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

• Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

• Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

• Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Baca Juga: Link Download MP3 dari 10 Situs Penyedia Link Download MP3: Yuk Dapatkan dan Koleksi Lagu Favorit Kamu di Sini


• Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

• Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

• Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

• Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

• Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

• Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000

• Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000

• Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

• Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250


Baca Juga: Polres Jepara Meluncurkan Mobil Travel Vaksin untuk Mendukung Program Percepatan Vaksinasi Nasional

 

Berlanjut pada infomasi tunjangan kinerja yang akan didapat seorang PNS SMA atau Sipir, D3, dan S1

Sipir penjara terklasifikasi pada kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja Rp3.134.250.

Sementara bagi PNS Kemenkumham lulusan S1 termasuk pada kelas jabatan 6 dengan tukin sebesar Rp3.510.400, dan akan bertambah jumlahnya seiring peningkatan kelas 8 hingga 9.

Baca Juga: Trailer Serial Televisi Moon Knight Resmi Dirilis dan Memberikan Nuansa Gelap pada Marvel Cinematic Universe

 

Pemerintah juga memberikan beragam tunjangan lainnya kepada PNS Kemenkumham semisal tunjangan makan, tunjangan keluarga, anak, perwakilan, dan jabatan.

 

Selebihnya, pemerintah juga mengatur dan memberikat hak tunjangan sipir penjara di lingkungan PNS Kemenkumham sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian informasi besaran gaji PNS berdasarkan jenjang pendidikan, lengkap dengan tunjangannya bagi PNS Kemenkumham.***

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x