Kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17 disandang oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kemenkumham, sementara kelas jabatan 15 diklasifikasin kepada sosok direktur.
Sementara untuk kelas jabatan 8 hingga 12, disematkan kepada kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian yang di dalamnya termasuk kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.
Berikut ini rincian lengkap tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:
• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
• Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
• Kelas jabatan 13: Rp10.936.000