RDP Antara DPR dan ESDM Sempat Ricuh, Diduga Setingan Untuk Rintangi Pembahasan Pencabutan IUP OP Tambang

- 13 Januari 2022, 23:16 WIB
RDP antara DPR dengan Menteri ESDM Ricuh, nampaknya setingan anggota DPR Komisi VII
RDP antara DPR dengan Menteri ESDM Ricuh, nampaknya setingan anggota DPR Komisi VII /Foto: Tangkaplayar doc,/

Padahal alih-alih meminta IUP OP-nya dicabut, namun oleh Dirjen Minerba malah memberikan persetujuan RKAB Tahun 2022 kepada PT Batuah Energi Prima sebanyak 2.997.086 metric ton. Kebijakan Dirjen Minerba ini menurutnya secara langsung atau tidak langsung seperti memberi dukungan sarana kepada terpidana Herry untuk melanjutkan aksi kriminalnya.

Baca Juga: Jaksa Bui Tersangka RDPS Bekas Kadis ESDM Tanah Bumbu Di Kasus Dugaan Suap Rp27,6 M

Kata dia, berlandaskan fakta-fakta tersebut dirinya dapat memahami apabila berbagai elemen masyarakat yang memberikan penilaian atas sengkarut minerba di Indonesia bukan lagi lantaran faktor lemahnya pihak Ditjen Minerba dalam melakukan pengawasan, diduga lebih dari pada itu pihak Ditjen Minerba nampaknya sudah menjadi bagian mafia pertambangan itu sendiri.

“Kami berharap Presiden Ir. Joko Widodo dapat memerintahkan Irjen Kementerian ESDM bersama-sama unsur Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap para oknum pejabat di lingkungan jajaran Ditjen Minerba yang terlibat melindungi dan menutupi kejahatan PT Batuah Energi Prima, sekaligus menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk dilakukannya reformasi dan pembenahan secara struktural di lingkungan Dirjen Minerba, guna tercapainya optimalisasi sasaran yang hendak dicapai oleh pemerintah," terang dia.

Lebih lanjut kata dia, tindakan melindungi perusahaan tambang bermasalah selain bentuk penghianatan terhadap negara juga merupakan bentuk penipuan terhadap Presiden Jokowi yang telah susah payah memperbaiki pemerintahan.

Baca Juga: Miris! Bocah Pemulung Tidur Depan ATM Beralas Kardus, Nama Juliari Batubara Terseret

Persoalan pokoknya sekarang menurut Rokhman Wahyudi, sesuai fakta terpidana Herry Beng yang berstatus residivis tercatat masih menjadi pemegang 95 persen saham PT BEP sekaligus pemilik PT Tunas Muda Jaya.

"Sehingga berdasarkan fakta ini, untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru, Dirjen Minerba seharusnya tegas memasukan nama PT BEP yang harus dicabut ijin IUP OP - nya, sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh negara, dan bukan malah melindunginya," tandas dia.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah