”Saya menolak untuk menanggapi. Saya tidak ingin menduga-duga sesuatu yang saya tidak memiliki buktinya. Biar masyarakat yang menilai” tukasnya.
Seperti dikabarkan, berbagai elemen masyarakat mempertanyakan sikap Dirjen Minerba yang tidak memasukan nama PT BEP ke dalam daftar perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya.
Padahal dalam konteks terjadinya penyimpangan oleh pemilik IUP, kata dia benar terdapat fakta kadar “dosa” PT BEP dipandang jauh lebih berat dan fatal, ketimbang kesalahan pada IUP OP sebanyak 2078 perusahaan pertambangan minerba yang telah dicabut ijinnya.
"Oleh karenanya wajar bila terdapat penilaian dari masyarakat Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin dipandang telah “mengelabui” Presiden Jokowi. Daftar IUP OP yang direkomendasikan untuk dicabut dalam kelompok 2078 iup, klasifikasinya tergolong biasa. Sedangkan yang IUP OP yang melakukan pelanggaran berat seperti PT BEP malah dilindungi," ujar Rokhman.
Menurutnya, memang terdapat fakta, pemilik 98 persen saham PT BEP yang juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya bernama Herry Beng Koestanto. Henry merupakan terpidana yang menyandang predikat residivis karena sudah ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1442 K/Pid/2016 tersebut, Herry Beng Koestanto masih mendekam ditahanan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach selama delapan tahun penjara. Dalam dua perkara pidana penipuan, dengan total nilai Rp1 Triliun tersebut.
Pada dugaan pidana lainnya, dengan memakai instrumen perijinan IUP OP yang diberikan negara, dengan maksud membantu PT BEP dan PT Tunas Muda Jaya untuk dapat berinvestasi secara sehat, namun kenyataannya oleh pemilik PT BEP justeru malah disalahgunakan, dipakai untuk melakukan penipuan dan membobol bank dengan nilai total sebesar Rp1,5 triliun.
“Mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru menurut pendapat saya, Dirjen Minerba seharusnya memasukan nama PT. Batuah Energi Prima sebagai perusahaan yang harus dicabut ijin IUP-nya, sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh negara, dan bukan malah melindunginya,” tukasnya.