Berkas Lengkap, Kasus Tambang Ilegal di Klapanunggal Bogor Siap Disidangkan

- 6 Desember 2020, 12:50 WIB
Dijenl Penegakan Hukum Kementerian LHK mengumpulkan bukti-bukti
Dijenl Penegakan Hukum Kementerian LHK mengumpulkan bukti-bukti /KLHK

BERITA SUBANG - Kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, segera masuk ke persidangan. Penyidik KLHK telah menyerahkan berkas perkara dan empat tersangka berinisial IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, pada tanggal 2 Desember 2020.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 30 November 2020, menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya Jumat 5 Desember 2020 menyampaikan bahwa, para pelaku dan pemodal tambang illegal ini adalah pelaku kejahatan.

Menurut dia, pelaku harus dihukum dan didenda seberat-beratnya. Mereka telah mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan, mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Apabila tambang illegal ini tidak dihentikan masyarakat akan terus menderita dan merugikan negara.

 Baca Juga: Pemerintah Siap Lindungi Saksi Kasus Dugaan Suap Bansos

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan pemulihan lingkungan dan kawasan,” tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan pertambangan ilegal harus ditindak tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kegiatan ini sangat masif, merugikan masyarakat sekitar.

 "Diharapkan penegakan hukum di kawasan ini, akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya serta dapat menghidupkan kembali kawasan wisata bentangan alam karst dan tentunya ekonomi masyarakat sekitar,” Kata Yazid.

 Yazid menerangkan, keempat pemilik dan penyewa alat berat ekscavator dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah