Pemerintah Siap Lindungi Saksi Kasus Dugaan Suap Bansos

- 6 Desember 2020, 11:42 WIB
Logo LPSK
Logo LPSK /lpsk.go.id

BERITA SUBANG -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta saksi-saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.

 “Tidak perlu takut untuk mengungkapkan kasus tersebut.Mari bantu penegak hukum sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Hasto mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK. "Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan," ujarnya.

Baca Juga: Kemensos Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, Kini Menterinya Tersangka Korupsi Bansos

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online atau daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

Menurut Hasto, keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus tersebut akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto menjelaskan perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

Menurut dia, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu pihak.

Baca Juga: Mensos Juliari Diduga Terima Uang Suap Rp 17 Miliar

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x