Perintah Jaksa Agung, Kajati DKI Febrie Ardiansyah Tancap Gas Telisik Kasus Mafia Pelabuhan

- 15 Desember 2021, 13:55 WIB
Kepala Kejati DKI Febrie Ardiansyah
Kepala Kejati DKI Febrie Ardiansyah /Foto: IG @kejati_dkijakarta/

BERITA SUBANG - Tak mau lama sikapi perintah Jaksa Agung Burhanuddin untuk menelisik para Mafia Tanah dan mafia pelabuhan, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Febrie Ardiansyah langsung tancap gas menelisik kasus mafia pelabuhan diwilayah hukumnya.

Tak ayal Febrie Ardiansyah pun langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 - 2021," kata Febrie Ardiansyah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Andy Tediarjo Bilang Berkas Juanda Kerap Bolak Balik dari Jaksa ke Penyidik PMJ, Kejati DKI Bantah Baru 1 Kali

Adapun kata dia, dugaan kasus yang akan ditelisik jajaran jaksa dibawah kendalinya ada dugaan penyelewengan anggaran, karena pada tahun 2015 sampai 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.

"Selanjutnya perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri," papar dia.

Nah, lanjut Febrie Ardiansyah bahwa dengan kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

"Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Juanda di Kejati DKI Kerap Bolak Balik atau P 19 ke PMJ, Andy Tediarjo: Aneh!

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x