Viral Duduk Perkara Lengkap 2 Kasus 'Membela Diri' Malah Jadi Tersangka

- 14 Oktober 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi tangkap pelaku kejahatan.
Ilustrasi tangkap pelaku kejahatan. /Foto: Freepik/

Baca Juga: Jajakan Anak di Bawah Umur Gunakan Aplikasi Mi Chat, 5 Mucikari Open BO Diringkus Polisi

Warga yang menolong pemuda tersebut kemudian melapor ke Polres Demak. Petugas pun mulai melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan.

Polisi kemudian melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, setelah kondisi pemuda tersebut mulai membaik dan bisa diajak komunikasi.

Setelah memperoleh beberapa keterangan, polisi kemudian menemui Mbah Kasminto yang kini berusia 74 tahun itu.

Mbah Kasminto lalu dimintai keterangan setelah dibawa ke Mapolres Demak.

“Resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021 dan saat ini P-21 serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres seperti dilansir dari laman Polda Jateng.

Baca Juga: Fakta-fakta Bahaya Kena Smackdown, Mahasiswa Kena Smackdown Oknum Polisi Minta Maaf

Sedangkan kasus pencurian ikan, kata Kapolres, baru muncul sebulan kemudian setelah kasus penganiayaan, yakni 11 Oktober 2021.

Seorang pemilik lahan atas nama Suhadak bin almarhum Subadi melaporkan M karena melakukan pencurian di kolam ikan miliknya yang terletak di Desa Pasir, Mijen, Demak pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik menanggapi serius laporan itu dengan pendalaman, pengumpulan barang bukti, serta keterangan saksi.

“Saat ini, warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah