Sebelumnya, untuk wilayah Jakarta Pusat BLT PKL dan Pemilik Warteg sudah diberikan kepada 1.200 penerima manfaat pada Senin 20 September 2021.
Kini pemerintah membuka kesempatan bagi penerima BLT PKL dan Pemilik Warteg yang pendaftarannya hingga Desember 2021.
Apabila hingga Desember 2021 pendaftaran tidak terpenuhi sebanyak 4.500 orang, maka dana BLT Rp1,2 juta akan dikembalikan ke kas Negara.
Dalam penyalurannya pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri, dan nilai bantuan yang diberikan sama dengan BPUM BLK UKM pada umumnya sebesar Rp1,2 juta per penerima.***