Link Cek Penerima Bantuan Rp1,2 eform.bri.co.id Dan Syarat Bagi PKL dan Pemilik Warteg Penerima BPUM BLT

- 25 September 2021, 14:13 WIB
Inilah cara mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta bagi pemilik warteg dan PKL.
Inilah cara mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta bagi pemilik warteg dan PKL. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Sebelumnya, untuk wilayah Jakarta Pusat BLT PKL dan Pemilik Warteg sudah diberikan kepada 1.200 penerima manfaat pada Senin 20 September 2021.

Kini pemerintah membuka kesempatan bagi penerima BLT PKL dan Pemilik Warteg yang pendaftarannya hingga Desember 2021.

Baca Juga: Tidak Lolos Saat Daftar Eform.bri.co.id ? Solusi Agar NIK KTP Dapat BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta

Apabila hingga Desember 2021 pendaftaran tidak terpenuhi sebanyak 4.500 orang, maka dana BLT Rp1,2 juta akan dikembalikan ke kas Negara.

Dalam penyalurannya pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri, dan nilai bantuan yang diberikan sama dengan BPUM BLK UKM pada umumnya sebesar Rp1,2 juta per penerima.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah