Sedangkan bagi PKL dan Pemilik Warteg untuk mendapatkan BPUM BLT perlu di cek melalui link resmi dari Bank BRI dengan akses eform.bri.co.id, BRI merupakan bank resmi untuk menyalurkan BPUM BLT sebesar Rp1,2 juta, adapun teknis secara online dengan panduan;
Buka link eform.bri.co.id di browser HP atau laptop
Pilih “BPUM” yang terdapat di bagian paling bawah
Masukkan nomor KTP
Ketik kode acak secara tepat
Lalu terakhir Klik tanda “proses inquiry”
Tunggu hingga hasil muncul, jika merah tanda bahwa nomor KTP gagal dapat BPUM,
Tapi, jika hijau berhasil lolos BPUM.
Baca Juga: Klik banpresbpum.id Untuk Lolos BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Bulan September, Cek Rekening BNI
Cara itu untuk mengetahui apakah PKL dan Pemilik Warteg sebagai calon penerima belum terdaftar sebagai penerima BPUM BLT dari Kemenkop UKM. Hal itu untuk memastikan apakah KTP miliknya terdaftar BPUM atau tidak, karena pihak bank penyalur tidak hanya memberikan informasi melalui SMS saja.