BERITA SUBANG - Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik warung tegal (Warteg) yang nomor KTP miliknya belum berkesempatan dapat bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta.
Namun, Pemerintah hanya menyediakan BLT PKL dan Pemilik Warteg yang ber KTP DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat. Setidaknya disediakan kuota sebanyak 4.500 bagi calon penerima BLT Rp1,2 juta.
Bagi calon penerima manfaat program BLT PKL dan Pemilik Warteg sebesar Rp1,2 juta khusus KTP Jakarta Pusat harus mendaftar lebih dulu dengan syarat yang telah ditentukan, yakni:
Pendaftar memiliki KTP DKI Jakarta,
Datang ke Bhabinkamtibmas Kelurahan masing-masing,
Isi formulir sesuai KTP,
Isi data tempat usaha,
Jika dinayatakan menjadi penerima, maka calon penerima akan dihubungi pihak terkait untuk melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.