Link Cek Penerima Bantuan Rp1,2 eform.bri.co.id Dan Syarat Bagi PKL dan Pemilik Warteg Penerima BPUM BLT

- 25 September 2021, 14:13 WIB
Inilah cara mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta bagi pemilik warteg dan PKL.
Inilah cara mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta bagi pemilik warteg dan PKL. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik warung tegal (Warteg) yang nomor KTP miliknya belum berkesempatan dapat bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta.

Namun, Pemerintah hanya menyediakan BLT PKL dan Pemilik Warteg yang ber KTP DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat. Setidaknya disediakan kuota sebanyak 4.500 bagi calon penerima BLT Rp1,2 juta.

Bagi calon penerima manfaat program BLT PKL dan Pemilik Warteg sebesar Rp1,2 juta khusus KTP Jakarta Pusat harus mendaftar lebih dulu dengan syarat yang telah ditentukan, yakni:

Baca Juga: Link Resmi Bagi Nama Pelaku Usaha Penerima BLT UMKM Tak Muncul Saat Pengecekan, Bisa Ikuti Panduan Ini

Pendaftar memiliki KTP DKI Jakarta,

Datang ke Bhabinkamtibmas Kelurahan masing-masing,

Isi formulir sesuai KTP,

Isi data tempat usaha,

Jika dinayatakan menjadi penerima, maka calon penerima akan dihubungi pihak terkait untuk melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x