Link Cek Penerima Bantuan Rp1,2 eform.bri.co.id Dan Syarat Bagi PKL dan Pemilik Warteg Penerima BPUM BLT

- 25 September 2021, 14:13 WIB
Inilah cara mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta bagi pemilik warteg dan PKL.
Inilah cara mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta bagi pemilik warteg dan PKL. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik warung tegal (Warteg) yang nomor KTP miliknya belum berkesempatan dapat bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta.

Namun, Pemerintah hanya menyediakan BLT PKL dan Pemilik Warteg yang ber KTP DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat. Setidaknya disediakan kuota sebanyak 4.500 bagi calon penerima BLT Rp1,2 juta.

Bagi calon penerima manfaat program BLT PKL dan Pemilik Warteg sebesar Rp1,2 juta khusus KTP Jakarta Pusat harus mendaftar lebih dulu dengan syarat yang telah ditentukan, yakni:

Baca Juga: Link Resmi Bagi Nama Pelaku Usaha Penerima BLT UMKM Tak Muncul Saat Pengecekan, Bisa Ikuti Panduan Ini

Pendaftar memiliki KTP DKI Jakarta,

Datang ke Bhabinkamtibmas Kelurahan masing-masing,

Isi formulir sesuai KTP,

Isi data tempat usaha,

Jika dinayatakan menjadi penerima, maka calon penerima akan dihubungi pihak terkait untuk melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

Sedangkan bagi PKL dan Pemilik Warteg untuk mendapatkan BPUM BLT perlu di cek melalui link resmi dari Bank BRI dengan akses eform.bri.co.id, BRI merupakan bank resmi untuk menyalurkan BPUM BLT sebesar Rp1,2 juta, adapun teknis secara online dengan panduan;

Buka link eform.bri.co.id di browser HP atau laptop

Pilih “BPUM” yang terdapat di bagian paling bawah

Masukkan nomor KTP

Ketik kode acak secara tepat

Lalu terakhir Klik tanda “proses inquiry”

Tunggu hingga hasil muncul, jika merah tanda bahwa nomor KTP gagal dapat BPUM,

Tapi, jika hijau berhasil lolos BPUM.

Baca Juga: Klik banpresbpum.id Untuk Lolos BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Bulan September, Cek Rekening BNI

Cara itu untuk mengetahui apakah PKL dan Pemilik Warteg sebagai calon penerima belum terdaftar sebagai penerima BPUM BLT dari Kemenkop UKM. Hal itu untuk memastikan apakah KTP miliknya terdaftar BPUM atau tidak, karena pihak bank penyalur tidak hanya memberikan informasi melalui SMS saja.

Sebelumnya, untuk wilayah Jakarta Pusat BLT PKL dan Pemilik Warteg sudah diberikan kepada 1.200 penerima manfaat pada Senin 20 September 2021.

Kini pemerintah membuka kesempatan bagi penerima BLT PKL dan Pemilik Warteg yang pendaftarannya hingga Desember 2021.

Baca Juga: Tidak Lolos Saat Daftar Eform.bri.co.id ? Solusi Agar NIK KTP Dapat BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta

Apabila hingga Desember 2021 pendaftaran tidak terpenuhi sebanyak 4.500 orang, maka dana BLT Rp1,2 juta akan dikembalikan ke kas Negara.

Dalam penyalurannya pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri, dan nilai bantuan yang diberikan sama dengan BPUM BLK UKM pada umumnya sebesar Rp1,2 juta per penerima.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah