Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Tidak Aniaya Muhammad Kece Sendirian, Bareskrim Polri Siap Selidiki

- 18 September 2021, 16:28 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara /

"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon). 3 orang saksi (sudah diperiksa). Semuanya narapidana (napi)," tutur Brigjen Andi.

Sampai dengan saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” papar Brigjen Andi.

Baca Juga: Muhammad Kece Laporkan Penganiayaan ke Bareskrim Polri

Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah menjadi tahanan itahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta sejak Rabu September 2021,


Jenderal bintang dua itu ditahan bersama dengan Tommy Sumardi setelah terlibat kasus korupsi pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Akibat tindakannya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah