Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi Rumah Besar Bagi SPIP dan Manajemen Resiko

- 14 September 2021, 18:26 WIB
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi /Foto: Puspenkum Kejagung/

"Kemudian, telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi atau unit kerja, telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi, SPIP telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait, lalu telah dilakukan pemantauan pengendalian intern, serta unit kerja telah melakukan evaluasi atas Penerapan SPIP," ungkap Setia Untung.

Disamping itu lanjut Setia Untung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP telah dimandatkan lima unsur pengendalian intern, satu diantaranya adalah penilaian resiko.

Pada peraturan itu mewajibkan setiap instansi untuk melaksanakan penilaian resiko yang meliputi identifikasi resiko, analisis, evaluasi dan penanganan resiko sebagai aktivitas pengendalian.

"Kondisi ini juga telah sejalan dengan amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," tuturnya.

Diakui mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan itu, bahwa pada tahun 2020 penilaian maturitas SPIP Kejaksaan menghasilkan skor sebesar 3,3034 dan unsur SPIP Kejaksaan RI rata-rata telah mencapai level tiga atau terdefinisi.

"Tingkat maturitas atau kematangan SPIP menunjukkan kualitas proses pengendalian terintegrasi dalam pelaksanaan sehari-hari tindakan manajerial dan kegiatan tekhnis di lingkungan Kejaksaan," ungkapnya.

Dia menekankan guna mengakomodir amanat pelaksanaan reformasi birokrasi terkait penerapan SPIP di lingkungan Kejaksaan RI sebagai upaya manajemen resiko pada tingkat pusat di koordinasikan oleh bidang pengawasan dan diinisiasikan pelaksanaannya hingga ke level satuan kerja daerah di lingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini. Digitalisasi Kejaksaan nantinya diharapkan menyentuh tata kelola dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari baik itu menyentuk aspek tata kelola perkantoran, persuratan, administrasi perkara, pelayanan publik dan manajemen resiko di Kejaksaan dengan basis teknologi informasi atau elektronik," ujar dia.

Baca Juga: Setia Untung Dorong Jajaran Bidang Pembinaan Kejaksaan Agar Berinovasi Untuk Berprestasi Di Era Digitalisasi

Selanjutnya ditekankan Setia Untung bahwa penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasiskan digital, hal ini guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor 15 tahun 2020 tentang pelaksanaan hasil rapat Kejaksaan RI Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x