Setia Untung Dorong Jajaran Bidang Pembinaan Kejaksaan Agar Berinovasi Untuk Berprestasi Di Era Digitalisasi

- 9 September 2021, 10:38 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mendorong jajaran bidang Pembinaan untuk berinovasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, dan tidak menjadikan kondisi pandemi sebagai salah satu alasan untuk menyerah pada keadaan melainkan sebuah kesempatan meraih prestasi.

Demikian disampaikannya pada arahan Rapat Kerja Teknis (Rakernis 2021) Bidang Pembinaan Tahun 2021 secara virtual dari Kejaksaan Agung, yang digelar Rabu-Kamis, 8-9 September 2021.

"Rakernis 2021 Bidang Pembinaan tahun 2021 yang mengangkat tema “Inovasi Untuk Prestasi”, yang sangat relevan saat ini terlebih masa pandemi Covid-19 membutuhkan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kejaksaan RI," ucap Setia Untung.

Dia mengingatkan salah satu program kerja prioritas Kejaksaan 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan Untuk Sistem Kerja Yang Efisien, Transparan, Akuntabel, Dan Berbasis Teknologi Informasi. Dengan harapan dapat menjadi jawaban atas tantangan pelaksanaan tugas dimasa pandemi saat ini, program prioritas tersebut sejalan dengan peta jalan atau Roadmap Indonesia Digital 2021-2045 yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Secara umum Kejaksaan telah memiliki strategi dalam penerapan penggunaan dan pemanfaatan Digitalisasi / Teknologi Informasi yang dilakukan dengan menitikberatkan pada dua komponen, Optimalisasi Pembangunan Sumber Daya Manusia, dan Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi," tuturnya.

Baca Juga: Setia Untung Puji Rakernis 2021 Pidum Luncurkan CMS Public, Jaksa Agung: Bentuk Transparansi Kejaksaan

Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan itu menjelaskan transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi telah dimulai sejak 2020 dengan melakukan penyusunan inisiasi Rencana Implementasi Executive Summary IT Master Plan Kejaksaan RI, mengacu pada Renstra Kejaksaan RI 2020-2024, dan terus berlanjut secara kesinambungan.

"Digitalisasi Kejaksaan berarti nanti seluruh tata kelola perkantoran, mulai dari persuratan dan administrasi perkara serta pelayanan publik di Kejaksaan harus berbasis teknologi informasi atau elektronik," harapnya.

Penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan berbasiskan digital elektronik untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x