Setia Untung Puji Rakernis 2021 Pidum Luncurkan CMS Public, Jaksa Agung: Bentuk Transparansi Kejaksaan

- 4 September 2021, 12:18 WIB
Kolase Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberi pengarahan zona integritas WBK-WBBM di lingkungan Kejati Sumut.
Kolase Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat memberi pengarahan zona integritas WBK-WBBM di lingkungan Kejati Sumut. /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/Edward Panggabean

Peserta Rakernis 2021 bidang Pidum dapat merumuskan dalam sebuah rekomendasi yang akan menjadi pegangan atau guidance bagi para jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga: Jaksa Diminta Kedepankan Hati Nurani Saat Penuntutan, Burhanuddin: Cermati Pedoman Narkotika

Jaksa Agung Burhanuddin saat pembukaan Rakernis 2021 menyampaikan kepada jajarannya gunakan hati nurani dan tidak asal-asalan dalam Setiap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan”, serta merintahkan untuk “Jaga Marwah Institusi dengan Bekerja Secara Cerdas, Integritas, Profesional, dan Berhati Nurani”. Salahsatunya membuat laporan penanganan perkara keadilan restoratif ini dilakukan secara berkala setiap bulan dan disampaikan kepada masyarakat atas capaian kinerja Kejaksaan.

"Saya ingin Kejaksaan di kenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan Hati Nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Karena itu Setia Untung pun menyampaikan apresiasi dari Jaksa Agung kepada jajaran bidang Pidum atas inovasi membangun aplikasi CMS Public melalui laman https://cms-publik.kejaksaan.go.id/.

"Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memantau langsung perkembangan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan," tuturnya.

Dengan aplikasi ini transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan dapat terjaga. Aplikasi CMS Public menjadi bukti nyata upaya Kejaksaan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pada kesempatan Rakernis 2021 itu jajaran Pidum meluncurkan buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang kodifikasi buku itu dinanti jajaran jaksa Pidum. Mengingat selama ini begitu banyak buku pedoman yang tersebar, dengan harapan buku ini memudahkan jaksa dalam mempedomaninya.

Dengan harapan terbangun kesamaan pandangan dan sikap aparat Kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai isu penegakan hukum di lingkungan tindak pidana umum.***
 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah