Klik, kata 'lanjutkan'.
Setelah selesai kemudian sistem akan melanjutkan apakah anda termasuk penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.
Namun, saat ini laman bpjsketenagakerjaan sulit di akses, jadi anda calon penerima harus bersabar dulu untuk mengetahui apakah nama anda termasuk penerima BSU 2021 ini.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan BSU diperuntukkan bagi 8,7 juga pekerja dan buruh di wilayah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Dengan persyaratan bagi calon penerima BSU itu adalah:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021