BSU 2021 Rp1,8 Juta Cair untuk Guru Honorer dan non PNS, Daftar di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Syaratnya

- 9 Agustus 2021, 23:19 WIB
/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

BERITA SUBANG - BSU 2021, atau Bantuan Subsidi Upah yang digelontorkan pemerintah tahun 2021, yakni sebesar Rp1,8 Juta per penerima, untuk meringankan beban pekerja di sektor pendidikan yang terdampak Covid-19 termasuk guru honorer dan guru non PNS dapat dicairkan segera.

Untuk dapat menikmati BSU 2021 ini, guru honorer maupun guru non PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat segera mendaftarkan diri mereka dan login di info.gtk.kemdikbud.go.id jika mereka merasa memerlukan bantuan Rp1,8 juta dari pemerintah tersebut.

Ketika para guru honerer dan guru non PNS mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, nantinya mereka akan diminta melampirkan email pribadi serta memenuhi persyaratan lainnya.

BSU 2021 Rp1.800.000 untuk guru honorer dan guru non PNS diharapkan juga dapat membantu tenaga kerja didik selama kebijakan PPKM berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, atau 1 hari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76. Hal ini tentunya berdampak terhadap penghasilan masyarakat secara umum.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali

Berikut enam syarat untuk guru honorer maupun guru non PNS yang berhak menerima BSU 2021:

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per tanggal 30 Juni 2020.

4. Tidak sedang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan BSU 2021 untuk guru honorer dan guru non PNS, ikuti 5 panduan di bawah ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda, lalu BSU guru honorer dan non PNS dapat dicairkan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x