Gaji dan Tunjangan PNS 2021 untuk Lulusan SD, SMP, SMA, DIII, S1, sampai S3, Golongan I sampai IV

- 9 Juli 2021, 15:31 WIB
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Aceh membuka penerimaan 5.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sektor pendidikan dan 74 CPNS tenaga perpustakaan untuk ditempatkan di 579 SMA, SMK dan SLB yang tersebar di 23 kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Aceh membuka penerimaan 5.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sektor pendidikan dan 74 CPNS tenaga perpustakaan untuk ditempatkan di 579 SMA, SMK dan SLB yang tersebar di 23 kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Data Gaji PNS 2021 di bawah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, penggajian PNS yang didasarkan atas golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), yang dimulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.

Jika kamu adalah Lulusan S1, maka dapat dicek pada daftar Gaji PNS 2021 ini di golongan 3A

Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Tunjangan PNS yang diterima setiap bulannya, juga memberikan tambahan penghasilan, diantaranya:

1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan jabatan
5. Perjalanan dinas
6. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan yang paling besar yang akan diterima oleh PNS.

Besaran tukin PNS untuk setiap instansi dipastikan berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat.

Perbedaan nilai tukin mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Tunjangan kinerja dengan angka tertinggi saat ini masih dinikmati oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x