Gaji dan Tunjangan PNS 2021 untuk Lulusan SD, SMP, SMA, DIII, S1, sampai S3, Golongan I sampai IV

- 9 Juli 2021, 15:31 WIB
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Aceh membuka penerimaan 5.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sektor pendidikan dan 74 CPNS tenaga perpustakaan untuk ditempatkan di 579 SMA, SMK dan SLB yang tersebar di 23 kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Aceh membuka penerimaan 5.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sektor pendidikan dan 74 CPNS tenaga perpustakaan untuk ditempatkan di 579 SMA, SMK dan SLB yang tersebar di 23 kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Berikut detail gaji dan tunjangan PNS 2021 untuk Lulusan SD, SMP, SMA, DIII, S1, sampai S3, Golongan I sampai IV.

Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka pemerintah sejak 30 Juni 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, jumlah pelamar saat ini tercatat sebanyak 1.100.945 per 8 Juli 2021.

Di masa pandemi Covid-19, menjadi PNS merupakan pekerjaan impian banyak angkatan kerja, dengan kepastian penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga: Download Surat Pernyataan CPNS 2021, Contoh Surat Lamaran dan Formasi CPNS Kemenkumham Tahun Ini

Berikut, data gaji dan tunjangan PNS 2021 berdasarkan pangkat dan golongan.

Ini rincian pangkat golongan PNS, dan besaran gaji yang didapat berdasarkan golongan tersebut :

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:

1. Golongan I (Juru)

IA adalah juru muda

IB adalah juru muda tingkat 1

IC adalah juru

ID adalah juru tingkat 1

2. Golongan II (Pengatur)

IIA adalah pengatur muda

IIB adalah pengatur muda tingkat 1

IIC adalah pengatur

IID adalah pengatur tingkat 1

Baca Juga: Link Download Contoh PDF Surat Lamaran, Surat Pernyataan Seleksi CPNS Kemenhub RI 2021 untuk sscasn.bkn.go.id

3. Golongan III (Penata)

IIIA adalah penata muda

IIIB adalah penata muda tingkat 1

IIIC adalah penata

IIID adalah penata tingkat 1

4. Golongan IV (Pembina)

IVA adalah pembina

IVB adalah pembina tingkat 1

IVC adalah pembina utama muda

IVD adalah pembina utama madya

IVE adalah pembina utama

Berikut gaji PNS untuk Lulusan SD, SMP, SMA, DIII, S1, sampai S3, Golongan I sampai IV

Data Gaji PNS 2021 di bawah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, penggajian PNS yang didasarkan atas golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), yang dimulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.

Jika kamu adalah Lulusan S1, maka dapat dicek pada daftar Gaji PNS 2021 ini di golongan 3A

Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Tunjangan PNS yang diterima setiap bulannya, juga memberikan tambahan penghasilan, diantaranya:

1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan makan
4. Tunjangan jabatan
5. Perjalanan dinas
6. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan yang paling besar yang akan diterima oleh PNS.

Besaran tukin PNS untuk setiap instansi dipastikan berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat.

Perbedaan nilai tukin mengacu pada landasan hukum tukin yang mana di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Tunjangan kinerja dengan angka tertinggi saat ini masih dinikmati oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x