BERITA SUBANG - Berikut detail gaji dan tunjangan PNS 2021 untuk Lulusan SD, SMP, SMA, DIII, S1, sampai S3, Golongan I sampai IV.
Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka pemerintah sejak 30 Juni 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, jumlah pelamar saat ini tercatat sebanyak 1.100.945 per 8 Juli 2021.
Di masa pandemi Covid-19, menjadi PNS merupakan pekerjaan impian banyak angkatan kerja, dengan kepastian penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan.
Baca Juga: Download Surat Pernyataan CPNS 2021, Contoh Surat Lamaran dan Formasi CPNS Kemenkumham Tahun Ini
Berikut, data gaji dan tunjangan PNS 2021 berdasarkan pangkat dan golongan.
Ini rincian pangkat golongan PNS, dan besaran gaji yang didapat berdasarkan golongan tersebut :
Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:
1. Golongan I (Juru)
IA adalah juru muda
IB adalah juru muda tingkat 1
IC adalah juru
ID adalah juru tingkat 1
2. Golongan II (Pengatur)
IIA adalah pengatur muda
IIB adalah pengatur muda tingkat 1