Sementara untuk sekolah, Neil menjelaskan bahwa pemberlakuan PPN untuk pendidikan agar subsidi jasa pendidikan non komersil untuk masyarakat menengah ke bawah bisa berjalan. Karena saat ini masih ada sekolah tertentu yang menerapkan iuran sangat tinggi ke siswa tetapi mendapatkan perlakuan pajak yang sama.
“jasa pendidikan yang bersifat komersial akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," pungkasnya
Sayangnya belum dijelaskan sejauh mana batasan harga bahan pokok premium maupun tarif jasa untuk sektor pendidikan yang nantinya akan menjadi sasaran pemberlakuan PPN.