Tiga Pilar Diduga Tersangkut Kasus Bansos Paket Sembako Kemsos

- 29 Desember 2020, 14:20 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. /Documen pribadi/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nuzulia H. Nasution yang merupakan broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial (Kemsos) tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan Nuzulia untuk megetahui seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Tiga Varian Xiaomi Mi 11 Dirilis, Ini Kisaran Harganya

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Baca Juga: Ribuan Pelayat Lepas Kepergian ulama kharismatik Pasuruan Habib Hasan Assegaf

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah