BERITA SUBANG - Polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah sempat mencuat akibat rancangan peraturan dari pemerintah yang bocor ke publik.
Banyak yang bersuara bahwa pemerintah dianggap tidak bersimpati dengan rencana pengenaan PPN terhadap kedua sektor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan jaminan bahwa kebijakan PPN yang sedang digodok tidak akan menyasar barang-barang sembako yang dijual di pasar tradisional.
Sementara untuk PPN sekolah, DJP menyebutkan bahwa sekolah negeri tidak akan menjadi sasaran bagi peraturan tersebut.
Melalui konferensi pers virtual pada Senin, 14 Juni 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa pengenaan PPN untuk sembako nantinya menyasar pada barang kebutuhan pokok yang premium.
“Barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentunya tidak akan dikenakan pajak PPN, berbeda dengan sembako yang sifatnya premium. Barang – barang kebutuhan pokok yang premium nantinya akan dikenakan PPN” kata Neilmaldrin.
Baca Juga: Telur Hingga Sayur Bakal Dipajaki, Ini 11 Sembako Obyek PPN 12 Persen
Menurutnya pembebasan PPN untuk sembako hingga pendidikan selama ini menciptakan distorsi karena perbedaan harga yang terjadi.
Neil mencontohkan konsumen daging wagyu yang menikmati perlakuan pajak yang sama meskipun mendapatkan selisih harga yang jauh dengan konsumen daging pasar tradisional.