MAKI Akan Ajukan Uji Materi Guna Menentukan Hak Istimewa Firli Bahuri Dari Panggilan Komnas HAM

- 10 Juni 2021, 17:14 WIB
Pelantikan ahli status pegawai KPK menjadi ASN
Pelantikan ahli status pegawai KPK menjadi ASN /Foto: Tangkaplayar YouTube KPK/beritasubang.pikiran-rakyat.com

Jika kata dia, uji materi ditolak maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM.

"Uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapapun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Endgame, Cerita Non Muslim yang Dituduh Taliban

Namun jika uji materi ini dikabulkan, lanjut Boyamin maka menunjukkan Firli Bahuri adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM.

"Namun jika ditolak menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945," ungkap dia.

Rencananya kata Boyamin, uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal-pasal dalam uji materi yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 tersebut yakni;

1. Pasal 89 Ayat (3) huruf c UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi, "Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya "bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai " berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya."

Baca Juga: Ini Nama-nama Pegawai KPK yang Tidak Lulus Asesmen TWK

2. Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya.

3. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x