MAKI Akan Ajukan Uji Materi Guna Menentukan Hak Istimewa Firli Bahuri Dari Panggilan Komnas HAM

- 10 Juni 2021, 17:14 WIB
Pelantikan ahli status pegawai KPK menjadi ASN
Pelantikan ahli status pegawai KPK menjadi ASN /Foto: Tangkaplayar YouTube KPK/beritasubang.pikiran-rakyat.com


BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap UUD 1945, buntut dari ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran HAM atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diketahui, Firli Ketua KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Alasan mangkir dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Pertarungan MAKI Melawan KPK Terkait BLBI di PN Jaksel Mulai Hari Ini, Boyamin Saiman Yakin Menang

Boyamin mengatakan alasan penolakan tidak hadir dari panggilan Komnas HAM tersebut telah membuat polemik pro dan kontra sehingga MAKI berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang-Undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM," tuturnya.

Uji materi yang diajukan, menurut Boyamin bahwa panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali.

"Sehingga penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam Undang-Undang HAM. Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari Panggilan Komnas HAM," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Lolos TWK Novel Baswedan dkk Diberhentikan KPK, MAKI Bakal Uji Materi Putusan MK

Ditekankan Boyamin, uji materi ini dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM.

"Jika uji materi ini dikabulkan maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM," ungkap dia

Jika kata dia, uji materi ditolak maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM.

"Uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapapun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Endgame, Cerita Non Muslim yang Dituduh Taliban

Namun jika uji materi ini dikabulkan, lanjut Boyamin maka menunjukkan Firli Bahuri adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM.

"Namun jika ditolak menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945," ungkap dia.

Rencananya kata Boyamin, uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal-pasal dalam uji materi yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 tersebut yakni;

1. Pasal 89 Ayat (3) huruf c UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi, "Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya "bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai " berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya."

Baca Juga: Ini Nama-nama Pegawai KPK yang Tidak Lulus Asesmen TWK

2. Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya.

3. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x