Setia Untung Penguji Seleksi Terbuka Calon Kepala Kejati Pemantapan, Darmawel Paparkan Soal Narkoba

- 2 Juni 2021, 23:38 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku tim penilai seleksi terbuka jabatan calon Kepala Kejati berkualifikasi pemantapan.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku tim penilai seleksi terbuka jabatan calon Kepala Kejati berkualifikasi pemantapan. /Tangkap layar YouTube Kejaksaan RI/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan seleksi terbuka jabatan calon Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan kali kedua. Ada, sembilan peserta lolos seleksi dari empat tahapan yang dilalui, yakni tahap seleksi Administrasi, makalah, paparan hingga wawancara.

Sembilan peserta itu yakni, Andi Herman, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada bidang JAM Pidana Khusus, Andi Muhammad Taufik, Kepala Kejati Bengkulu, Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Banten, Darmawel Aswar, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kemudian Edy Birton, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada bidang JAM Intelijen, I Made Suarnawan Kepala Kejati Bangka Belitung, Jhony Manurung, Kepala Kejati Sulawesi Barat, Mukri, Inspektur IV pada bidang JAM Pengawasan, dan Sarjono Turin, Kepala Kejati Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung: Sebagai Agen Perubahan Puspenkum Bangun Kepercayaan Masyarakat

Tim penilai terdiri dari Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Wakil Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Supranawa, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, dan JAM Pengawasan Amir Yanto.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan sebagai garda terdepan penegakan hukum di wilayah provinsi maka Kepala Kejati merupakan jabatan strategis yang perlu dilakukan seleksi dalam rangka pengisian jabatan tersebut.

"Seleksi ini menunjukkan dan semakin membuktikan bentuk komitmen dan keseriusan Jaksa Agung dalam membangun sistem pola jenjang karir yang akuntabel guna mewujudkan visi dan misi Kejaksaan dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dengan pola seleksi yang transparan dan terbuka," ungkap Setia Untung dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Setia Untung Ingatkan Semangat WBK-WBBM Dengan Paripurna dan Keikhlasan, Jamintel Bangun Zona Integritas Ke-2

Setia Untung yang pernah meraih WBK-WBBM saat menjabat Kabandiklat itu menambahkan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, seleksi ini dilakukan secara terbuka yang ditayangkan secara live di youtube channel @Kejaksaan RI sejak Rabu hingga Kamis, 2-3 Juni 2021.

Pada sesi paparan dan wawancara dari sekian peserta pemaparan Darmawel salah seorang peserta mencuri perhatian tim penilai. Setia Untung yang juga tim penilai bertanya kepada Darmawel terkait penegakan hukum yang berkeadilan dengan adanya Perja 15 tahun 2020 terkait dengan restorative justice.

"Kira-kira kiat apa untuk antisipasi yang kaitannya dengan over kapasitas atau penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh para pelaku narkoba," kata Untung.

Baca Juga: Setia Untung Ingatkan Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa, Di Luar itu Pengadilan Bisa Menolak

Darmawel yang merupakan peserta calon Kepala Kejati menangapinya ada namanya Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang restorative justice, setidaknya kata dia ada lima perkara yang diatur dalam restorative justice, terkecuali perkara narkotika tidak bisa dilaksanakan.

"Bagaimana misalnya orang over kapasitas menurut penelitian yang kami lakukan ternyata 60 sampai 70 persen penghuni Lapas adalah napi narkoba, dan kalau dihitung 100 persen ternyata 90 persennya pengguna, hanya 10 persennya bandar ini kan keterlaluan pak. Jadi penjara dipenuhi para pemakai narkoba bukan dihuni bandar, kurir atau bandar," tutur Darmawel.

Baca Juga: Peran Jaksa Dalam Menuntut Kasus Narkoba Seyogyannya Diikutkan Tim Assessment Guna Menentukan Status Pelaku

Darmawel juga menjelaskan kepada pimpinannya bahwa Kejaksaan pernah mengeluarkan regulasi Perja nomor 209 tahun 2015 yang mengatur secara khusus perlakuan apa yang diberikan terhadap pecandu, terhadap korban dalam penyalahgunaan narkoba dalam penegakan hukum.

"Selain itu untuk mengatur orang-orang agar tak masuk penjara diatur dalam Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2010 Jo SEMA Nomor 3 tahun 2011. Apa syarat yang harus dipenuhi adalah bila orang ini tertangkap tangan maka barbuk yang ada padanya itu tidak melebihi seperti diatur dalam sema misalnya contoh ganja tidak lebih dari 5 gram, Sabu tidak lebih dari 1 gram ektasi tidak lebih dari 8 butir," tutur dia menjawab pertanyaan Wakil Jaksa Agung tersebut.

"Artinya penjara dipenuhi orang-orang yang pakai narkoba, bukan dipenuhi oleh bandar, kurir maupun pengedar," sambung dia ditengah sesi jawabannya.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

Setia Untung juga mengingatkan terkait regulasi tentang Perja nomor 209, kemudian ada surat edaran JA nomor B 29 tahun 2019 berkaitan dengan acara pemeriksaan perkara narkoba khususnya untuk pecandu dan korban apakah sudah efektif dari monitoring di Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dengan lugas Darmawel mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi ke level tingak Kepala Kejati, Kapolda, Kepala Pengadilan Tinggi untuk penanganan perkara narkoba tersebut.

"ini akan menjadi prioritas utama saya Pak Karena untuk mengurangi jumlah napi yang ada di Lapas itu yang menurut kami memang sudah tidak manusiawi Pak dan itu menurut saya terlalu dipaksakan untuk dipenjarakan orang-orang itu," tandas Darmawel.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Negara, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati

Disisi lain Setia Untung mengapresiasi kinerja Darmawel, saat menjadi Kepala Kejati pertama di Sulbar, meski menjabat 10 bulan. Terkait kinerja penggunaan aplikasi pengawasan penggunaan dana desa. Dimana peran Kejaksaan bisa membantu pemerintah daerah dengan memilih orang-orang berintegritas.

Ketika bagian sesi wawancara diarahkan kepada Setia Untung, Ia pun memuji kepiawaian Darmawel dalam berkomunikasi dan menjawab dari pertanyaan para tim penilai.

"Pak Darmawel luar biasa intonasi jawaban, cara memancing, kita terpukau luar biasa, kalau saya liat, pesulap. Ayunannya luar biasa, dengan judulnya pun luar biasa, strategi kepemimpinan dalam rangka peningkatan kinerja Kejaksaan untuk memulihkan kepercayaan publik," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x