Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Negara, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati

- 15 April 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan /Pixabay/Arec Socha/

BERITA SUBANG -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota DPRD Palembang Doni (30) dan empat terdakwa lain karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.

Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya mengatakan, Doni dan keempat terdakwa lain masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran, Kamis 15 April .

Baca Juga: Deklarasi Omnibuslaw Watch Dorong Pemerintah Bangun Bank Tanah Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

Majelis menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Bahkan majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.

Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia, kata majelis hakim.

 Baca Juga: Deklarasi Omnibuslaw Watch Dorong Pemerintah Bangun Bank Tanah Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

Sementara khusus terdakwa Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palembang. Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x