Deklarasi Omnibuslaw Watch Dorong Pemerintah Bangun Bank Tanah Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

- 15 April 2021, 15:55 WIB
Para inisator Perkumpulan Omnibuslaw Watch berdiskusi terkait UU Cipta Kerja dalam program Bank Tanah
Para inisator Perkumpulan Omnibuslaw Watch berdiskusi terkait UU Cipta Kerja dalam program Bank Tanah /Foto: beritasubang.com/edward panggabean/

BERITA SUBANG - Deklarasi Perkumpulan Omnibuslaw Watch (POW) hadir untuk mendorong pemerintah agar segera membentuk Bank Tanah sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan.

Ketua Deklarator Perkumpulan Omnibuslaw Watch Iskandar Sitorus mengatakan hadirnya Bank Tanah atau Land Banking yang diprogramkan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu nantinya berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Baca Juga: Bertandang ke Amerika, Menteri Luhut Bertemu Bos World Bank Bicara Omnibus Law

"Karenanya lahirnya Perkumpulan Omnibuslaw Watch untuk mendorong agar pemerintah segera membentuk Bank Tanah tersebut. Karena ini sebuah terobosan dalam klaster pengadaan tanah sesuai diatur dalam UU tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 10, Pasal 125 hingga Pasal 135," kata Iskandar saat mendeklarasikan POW di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 15 April 2021.

Dia menegaskan dengan adanya Bank Tanah itu aturan teknis yang diterapkan pemerintah dengan mengumpulkan lahan tanah dengan pengaturan ketat, maka seyogianya tidak akat semudarat kondisi pertanahan yang saat ini terjadi.

Baca Juga: Pemerintah Serap Aspirasi UU Ciptaker Hingga Akhir 2020 Sebanyak 157 Laporan

"Mekanisme Land Banking diperuntukan untuk penyedian tanah guna keperluan publik dan kesejahteraan masyarakat maka itu dibutuhkan campur tangan pemerintah. Land Banking bisa juga diartikan bagi komunitas masyarakat, bukan lembaga keuangan," tutur dia.

Sementara Direktur Eksekutif POW Gunawan Abdillah menambahkan dari 15 BAB dan 186 Pasal dalam UU Cipta Kerja itu, setidaknya ada 10 ruang lingkup yang dituangkan dalam UU itu. Adapun kesepuluh ruang itu mengatur, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.

Baca Juga: Mahfud MD Siapkan Dua Tim Revisi UU ITE Karena Adanya Pasal Karet, Diskriminatif dan Membahayakan Demokrasi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x