Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Negara, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati

- 15 April 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan /Pixabay/Arec Socha/

 "Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan.

Sidang diwarnai dengan terdakwa Yati Suharman yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis tersebut dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.

 Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold3 Dikabarkan Tidak akan Memiliki Slot S Pen Bawaan Seperti Seri Note

Sementara atas vonis tersebut kelima terdakwa mengajukan banding.

"Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi dihubungi usai persidangan.

Doni ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang.

Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan, Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi.

Namun terdakwa Joko kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x