Tak Lolos TWK Novel Baswedan dkk Diberhentikan KPK, MAKI Bakal Uji Materi Putusan MK

- 27 Mei 2021, 14:38 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Foto: beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menguji kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK, menyusul diberhentikannya 51 orang pegawai termasuk Novel Baswedan dan kawan-kawan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," ucap Koordinator KPK Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Pengamat Menilai Pernyataan Jokowi Soal 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cendrung Netral

Uji materi yang diajukan MAKI, kata Boyamin dengan maksud menjadikan pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konsitusi.

"Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," tutur dia.

Adapun kata dia, materi judicial review revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 bahwa pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK).

Baca Juga: Novel Baswedan Terkejut Jika Pimpinan KPK Lakukan Ini, Bila Tak Lulus Tes ASN

Berikut ini pasal-pasal yang ditelisik oleh MAKI untuk di uji materikan.

1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) :
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPK Sepakat Dengan Jokowi Hasil TWK Untuk Perbaikan SDM, Soal 75 Pegawai Tak Lolos, Ghufron: Masih Kordinasi

Adapun pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut:

1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;

2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Jokowi Minta Pimpinan KPK Tak Asal Berhentikan Novel Baswedan dkk, Meski Tak Lolos TWK

Boyamin mengatakan rencana uji materi ini akan diajukan pada pekan depan. Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh seperti biasanya.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah