Jokowi Minta Pimpinan KPK Tak Asal Berhentikan Novel Baswedan dkk, Meski Tak Lolos TWK

- 17 Mei 2021, 16:01 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri /Foto: Setkab /

BERITA SUBANG - Presiden Jokowi mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan menjadi dasar untuk memberhentikan 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan dan kawan-kawan. Terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi dalam pernyataannya, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ngabalin : Pegawai KPK pengkritik TWK berotak Sungsang

Jokowi menegaskan KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ucapnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Lolos ASN KPK, Emrus Sebut Sebaiknya Bentuk Wadah Mantan Pegawai KPK

Pernyataan Jokowi sesuai dengan putusan MK agar pengalihan status tidak merugikan para pegawai itu, meski sebelumnya hasil TWK pada 5 Mei 2021 disebutkan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, yang lolos hanya 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai diantaranya Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujarnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Terkejut Jika Pimpinan KPK Lakukan Ini, Bila Tak Lulus Tes ASN

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah