Pengamat Nilai Ada Dua Arti di Balik Pernyataan Jokowi Terkait 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

- 18 Mei 2021, 12:26 WIB
Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing.
Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai pernyataan Presiden Jokowi menyikapi polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK memberikan dua arti yang bermakna sangat bijak.

Pertama, kata dia hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes. Kedua, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Merujuk pada dua pandangan Presiden tersebut, jika kita menggunakan hati dan pikiran tenang, kita dapat dengan mudah menangkap hakekat makna jernihnya dari dua kalimat bijak tersebut," kata Emrus dalam keteranganya kepada beritasubang.com, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Pimpinan KPK Tak Asal Berhentikan Novel Baswedan dkk, Meski Tak Lolos TWK

Menurutnya, pada kalimat pertama, dapat dimaknai bahwa hasil tes wawasan kebangsaan tidak menjadikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos diberhentikan. Mereka yang 75 pegawai KPK itu tetap punya status sampai ada suatu hal tertentu. Misalnya, mengundurkan diri.

"Pada kalimat kedua, menurut saya dapat dimaknai bahwa pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya. Jadi, diksi "lebih sistematis" merupakan kata kunci," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Dosen Pascasarjana UPH ini dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.

Baca Juga: KPK Sepakat Dengan Jokowi Hasil TWK Untuk Perbaikan SDM, Soal 75 Pegawai Tak Lolos, Ghufron: Masih Kordinasi

"Oleh karena itu, saya menyarankan, jika ke depan para pihak melihat dan atau merasa tidak sesuai aturan (UU), sebagai pegawai yang bekerja di institusi penegak hukum, sebaiknya mereka selesaikan dengan mengedepankan jalur tahapan hukum daripada berwacana di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menggaggu sistem kerja di KPK. Ini sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.

Disisi lain, kata dia sudah disadari atau tidak oleh publik, ke depan di KPK akan ada dua organisasi kepegawaian yakni organisasi formal yaitu Korpri unit KPK yang anggotanya 1000-an orang lebih, dan sebaliknya, bisa saja tetap bernaung dalam wadah Pegawai KPK dengan jumlah anggota boleh jadi sangat tidak signifikan dibanding dengan Korpri unit KPK.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x