Tak Lolos TWK Novel Baswedan dkk Diberhentikan KPK, MAKI Bakal Uji Materi Putusan MK

- 27 Mei 2021, 14:38 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Foto: beritasubang.com/

2. Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPK Sepakat Dengan Jokowi Hasil TWK Untuk Perbaikan SDM, Soal 75 Pegawai Tak Lolos, Ghufron: Masih Kordinasi

Adapun pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut:

1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;

2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Jokowi Minta Pimpinan KPK Tak Asal Berhentikan Novel Baswedan dkk, Meski Tak Lolos TWK

Boyamin mengatakan rencana uji materi ini akan diajukan pada pekan depan. Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh seperti biasanya.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah