2. Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Jokowi Minta Pimpinan KPK Tak Asal Berhentikan Novel Baswedan dkk, Meski Tak Lolos TWK
Boyamin mengatakan rencana uji materi ini akan diajukan pada pekan depan. Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh seperti biasanya.***