PN Cikarang Sidang Pemeriksaan Setempat Dugaan Mafia Tanah Dekat Perumahan Bumi Sakinah Mulai Terkuak

- 26 Mei 2021, 13:38 WIB
Sidang gugatan kasus dugaan pemalsuan tanah yang terjadi di sekitar proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Sidang gugatan kasus dugaan pemalsuan tanah yang terjadi di sekitar proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri Cikarang. /Foto: tangkaplayar Law Office Onggang Napitu & Partners/

BERITA SUBANG - Sidang gugatan kasus dugaan pemalsuan tanah yang terjadi di sekitar proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pemeriksaan setempat di lokasi, nampaknya mulai terkuak guna mengungkap kasus dugan mafia tanah. 

Kuasa hukum pihak penggugat Pondang Saragih mengatakan sidang dalam Perkara Perdata No. 88/PN.Bks/2020 pihaknya mempertanyakan Sertifikat Nomor: 40.GS No.17/1972 yang berimbas berdirinya proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tak pelak untuk mencari kepastian hukum dan demi keadilan bagi ahli waris, surat tanah menurut Pondang dinilai cacat hukum dan harus diselesaikan di meja hijau.

"Dengan terbitnya sertitikat No: 40 itu, saya menduga mafia tanah turut 'bermain' dalam penerbitan Sertifikatnya, karena saat ini telah menjadi proyek dan dibangun Perumahan Bumi Sakinah 2 di Tarumajaya, Bekasi," ujar kuasa hukum penggugat Pondang Saragih, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga: Gugatan Cerai Rachel Vennya, Viral di Twitter Publik Ingat Kasus Perselingkuhan Okin

Oleh karena itu, setelah dilakukan sidang pemeriksaan setempat atas ke empat AJB milik para Penggugat itu, selanjutnya Majelis Hakim pada persidangan pemeriksaan setempat bertanya kepada penasehat hukum tergugat I, Fahmi Assegaf dan Haikal Assegaf terkait batas tanahnya, namun mereka tidak mengetahuinya.

"Ironisnya lagi mereka juga mengakui bahwa tanah milik para Penggugat masuk di dalam wilayah proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2 tersebut," ungkapnya.

Dengan persidangan pemeriksaan setempat dilokasi tanah yang bersengketa itu, Pondang yakin bahwa yang diperjuangkan untuk membela hak-hak kliennya selama ini semakin terang dan jelas.

Baca Juga: Emrus Sarankan Perlu Pelayanan Ketulusan Sikapi Kasus Samuel Reven, Berharap Gubernur Ganjar Mau Respon

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah