Pemerintah Wajib Hormati dan Lindungi Hak Tanah Legal Milik Masyarakat

- 24 Februari 2021, 10:31 WIB
Guru Besar Ilmu Tanah IPB University, Prof Budi Mulyanto
Guru Besar Ilmu Tanah IPB University, Prof Budi Mulyanto /webinar #LetsTalkAboutPalmOil #/

 

BERITA SUBANG- Guru Besar Ilmu Tanah IPB University, Prof Budi Mulyanto mengatakan, sebaiknya tanah yang sudah dilengkapi legalitas seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan alas hak lain, tidak dimasukkan ke dalam kawasan hutan.

“Hal ini karena, hak atas tanah yang telah dimiliki masyarakat pada prinsipnya bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku serta melibatkan instansi pemerintahan terkait,” kata Budi Mulyanto dalam diskusi online #LetsTalkAboutPalmOil sesi ke-34 di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Budi Mulyanto, kebijakan ini perlu dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang baik dan menggairahkan investasi. Disisi lain, kebijakan ini sebagai wujud saling menghormati antara institusi pemerintahan pemberi izin.

Seperti diketahui, dalam prakteknya terdapat dualisme kebijakan pertanahan di Indonesia.

Di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Mobil Masuk Jurang, Tiger Woods Dikabarkan Kritis

Dualisme ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan baik di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk lemahnya kepastian hukum atas pengakuan tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Padahal, sejak jaman belanda sudah ada pengakuan atas hak-hak pribumi, namanya Indonesisch bezitsrecht. “Maknanya adalah bahwa hak atas tanah masyarakat pada jaman penjajahan diakui sebagai bagian dari hak azasi manusia,” kata Budi Mulyanto.

Menurut Budi Mulyanto, ego sektoral antara lembaga di pemerintahan itu selalu berakhir dengan menempatkan masyarakat termasuk pelaku usaha sebagai obyek kesalahan dan tidak menghormati hak masyarakat. Padahal secara hukum, masyarakat punya bukti legalitas hak atas tanahnya baik berupa HM, HGU , HGB dan alas hak lain.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah