Baca Juga: Mahfud MD Resmi Melebelkan KKB atau OPM di Papua Sebagai Teroris, Acuanya UU Terorisme Dan Ujaran
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD karena KKB masuk kategori teroris, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kemudian adanya pernyataan yang disampaikan Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI dan tokoh masyarakat, tokoh adat Papua.
Serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
"Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Dalam hal ini, Pemerintah pun berencana untuk menurunkan tim Densus 88 dan TNI untuk menangani kelompok KKB di Papua.***