Densus 88 Bakal Tumpas Teroris di Tanah Papua Untuk Bantu Satgas Nemangkawi

- 2 Mei 2021, 15:22 WIB
Kolase Densus 88 dan KKB di Papua.
Kolase Densus 88 dan KKB di Papua. /Antara/

BERITA SUBANG - Polri akan turunkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk membantu tugas Nemangkawi menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di tanah Papua sejak pemerintah melebelkan kelompok itu masuk dalam organisasi teroris.

"Tim Densus 88 Antiteror akan siap membantu satuan tugas (Satgas) Nemangkawi yang kini tengah bertugas dalam rangka memburu kelompok KKB di Papua," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Kendati demikian pasukan elite Koprs Bhayangkara belum bisa dipastikan turun untuk menumpas kelompok teroris di tanah Papua itu, pasalnya masih menunggu perintah dari Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Hingga saat ini, masih menunggu perintah Kapolri," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Benny Wenda Minta Bantuan Partai Komunis China Terkait Konflik Papua, Hasanuddin: Itu Hoaks

Keterlibatan Densus 88 diturunkan untuk menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata itu, lantaran selama ini pasukan anti teror itu kerap menumpas aksi terorisme yang terjadi di tanah air, tak salah ketika IKKB itu sudah ditetapkan sebagai kelompok teroris, maka kewajiban Densus 88 untuk diturunkan.

"Kami kembali sampaikan bahwa tim Densus 88 Anti-teror Polri dibentuk sebagai satuan khusus (Satgasus) kontra terorisme, yang mana mampu menumpas aksi terorisme yang terjadi di tanah air," tutur perwira berpangkat melati tiga itu.

Ramadhan menambahkan keterlibatan Densus 88 anti terir ketika menangani aksi terorisme dalam penanganan dan pelacakan kelompok Mujahidin di Poso, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya Pemerintah melalui Kemenkopolhukam melebelkan KKB di Papua sebagai teroris karena yang melakukan kekerasan secara masif.

Baca Juga: Mahfud MD Resmi Melebelkan KKB atau OPM di Papua Sebagai Teroris, Acuanya UU Terorisme Dan Ujaran

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD karena KKB masuk kategori teroris, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kemudian adanya pernyataan yang disampaikan Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI dan tokoh masyarakat, tokoh adat Papua.

Serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Pasukan Nemangkawi TNI-Polri Tak Gentar Buru Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

"Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Dalam hal ini, Pemerintah pun berencana untuk menurunkan tim Densus 88 dan TNI untuk menangani kelompok KKB di Papua.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x