Sudah Enam Bulan Karyawan PT Kahayan Karyacon Tak Bergaji, Pabrik Ditelantarkan Direksi dan Investasi Menguap?

- 10 April 2021, 19:44 WIB
Penampakan luar PT Kahayan Karyacon
Penampakan luar PT Kahayan Karyacon /Dok. Tim Kuasa Hukum pemegang saham PT Kahayan Karyacon/

Diawali dengan kecurigaan pada laporan keuangan yang diduga akal-akalan. Sebab, Mimihetty dan Christeven yang sudah mengeluarkan modal mencapai puluhan milyar rupiah, tidak pernah mendapatkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independent.

Belakangan ini ditemukan bukti-bukti permulaan yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum, sehingga Mimihetty melaporkannya ke Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan ini, para terlapornya seluruh organ direksi, proses hukum sudah berjalan namun, dalam proses laporan polisi tersebut para terlapor tidak hadir atas permintaan klarfikasi dengan alasan sedang pandemik.

Meskipun, sudah diakomodir juga untuk dimintai keterangan melalui media zoom untuk klarifikasi atas laporan polisi tersebut, namun tetap tidak bersedia hadir, berdasarkan info SP2HP yang diberikan penyelidik kepada pelapor.

"Sangat disayangkan, kalau memang merasa tidak melakukan dugaan tindak pidana, serta sebagai warga negara yang baik dan patuh pada hukum ya seharusnya datang saja berikan klarifikasi. inikan masih dalam proses lidik” kata Nico menjelaskan.

"Setelah melaporkan kasus ini, bukannya meluruskan dan memberikan klarifikasi di proses Kepolisian, malah Saya dituduh dan difitnah tanpa dasar tidak membayar pajak. Ternyata itu tuduhan palsu," kata Mimihetty Layani dalam keterangan tertulis yang sama dari Nico.

"Karena ya selama ini yang menjalankan perusahaan direksi, jadi yang memiliki kewajiban lapor pajak tentu direksi bukan pemegang saham, justru merekalah yang tidak membayarkan pajak PT. Kahayan, Kemudian, Saya dituding memodali perusahaan tanpa sepengetahuan suami," tambah istri dari bos Kapal Api grup tersebut.

Sebelumnya, Soedomo Mergonoto merilis pernyataan tertulis yang mengatakan tudingan ini adalah fitnah yang brutal dan upaya merusak keharmonisasn rumah tangganya.

"Semua tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut," Kata Mimihetty, seperti dikutip dari pernyataan tertulis Nico.

Berkaitan adanya dugaan tindak pidana maka pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polri.

"Membuat laporan polisi juga ada mekanismenya, Pelapor akan dimintakan bukti-bukti permulaan terkait adanya dugaan tindak pidana, setelah itu polisi tentu akan mempelajari dan memeriksa dokumen bukti permulaan awal,” katanya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah