Sudah Enam Bulan Karyawan PT Kahayan Karyacon Tak Bergaji, Pabrik Ditelantarkan Direksi dan Investasi Menguap?

- 10 April 2021, 19:44 WIB
Penampakan luar PT Kahayan Karyacon
Penampakan luar PT Kahayan Karyacon /Dok. Tim Kuasa Hukum pemegang saham PT Kahayan Karyacon/

Pemilik modal, dalam hal ini pemegang saham mayoritas, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, selaku pemegang saham 97 persen telah berinvestasi puluhan miliar, guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Dari seluruh modal tersebut, Mimihetty memberikan tiga persen saham kepada Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.

Tak hanya memberi modal, Mimihety juga memberi kepercayaan jabatan direksi kepada mereka dari tahun 2012 sampai 2017.

Dalam perjalanan perusahaan, Mimihetty merasa para direksi tak pernah memberikan laporan yang masuk akal kepada pemilik modal, sehingga menyebabkan ia meminta auditor independent mengaudit keuangan perusahaan.

Namun auditor kesulitan mengakses data perusahaan.

"Bahkan, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan akte, telah diduga membuat akte palsu dengan mengangkat diri sendiri menjadi direksi lagi, padahal sesuai akte pendirian 2012 menyebutkan masa jabatan direksi sudah berakhir sampai 2017," kata Nico lagi.

Karena itu merupakan suatu permasalahan hukum, kata Nico, maka harus diselesaikan secara hukum juga. Maka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, salah satu direksinya telah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akte di Pengadilan Negeri Serang.

"Itu adalah konsekuensi hukum, dan memang demikian cara penyelesaiannya,” kata Nico.

Selain itu, Mimihetty melalui kuasa hukumnya, Nico, juga melaporkan para direksi PT Kahayan Karyacon dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Nico menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan sejumlah temuan yang dapat menjadi bukti hukum.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah