Kejati DKI Musnahkan Ribuan Handphone Ilegal Dengan Compactor Dari Barang Bukti Terpidana Aditiyo Witono

- 10 April 2021, 12:34 WIB
Kejari Jakarta Utara musnahkan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal dari perkara terpidana Aditiyo Witono als Adit.
Kejari Jakarta Utara musnahkan barang bukti berupa ribuan unit Handphone ilegal dari perkara terpidana Aditiyo Witono als Adit. /Doc. Penkum Kejati DKI/beritasubang.com

32. 40 (empat puluh) unit Apple Watch
33. 15 (lima belas) unit Jam V7
34. 16 (enam belas) unit Samsung Jam
35. 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit Hands free Iphone
36. 3 (tiga) unit laptop merk lenovo
37. 1 (satu) set PC/computer
38. 1 (satu) unit HP Xiaomi warna hitam sebagai alat akun penjualan online
39. 1 (satu) unit HP Xiaomi warna putih sebagai alat akun penjualan online.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x